Ditjenpas Kemenkumham: Nazaruddin Bebas karena Dapat Justice Collaborator dari KPK

Riezky Maulana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Foto: Antara)

Rika menuturkan, Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidananya pada 13 Agustus 2020. Kemudian, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin pada 7 April 2020 mengusulkan untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Pengajuan CMB tersebut, telah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS yang lamanya sebesar remisi terakhir yakni 2 bulan. "Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar 2 bulan," kata Rika.

Dia menjelaskan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak CMB. Hal itu merujuk Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Untuk diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Nasional
1 jam lalu

Kejar-kejaran Warnai OTT di PN Depok, Mobil Sempat Kabur sebelum Disergap KPK

Nasional
8 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
12 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal