Ditjen PSDKP KKP Setop Aktivitas Kapal Berbendera Belanda Keruk Pasir di Teluk Jakarta

Riyan Rizki Roshali
Ditjen PKSDP Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan aktivitas kapal berbendera Belanda yang mengeruk pasir di Teluk Jakarta. (Foto: RIyan Rizki Roshali)

Adapun pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kemudian Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kini, kapal tersebut sudah disegel. Dirjen PSDKP mengimbau agar pihak terkait untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Disentil Trenggono di Medsos, Purbaya: Nanti Saya Ngomong Sama Pak Menteri

Nasional
3 jam lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Nasional
19 jam lalu

Purbaya Sentil Kebijakan Impor Kapal Bekas: Orang Kita Jago tapi Tak Diberi Kesempatan

Nasional
7 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal