Untuk merealisasikan target pengumpulan hak negara secara optimal, Ditjen Pajak telah merumuskan lima aspek kebijakan teknis perpajakan yang strategis.
Langkah pertama difokuskan pada perluasan basis pajak dengan mengoptimalkan teknologi dan pasokan data terhadap aktivitas ekonomi digital, fenomena shadow economy, serta berbagai sektor informal lainnya.
Aspek kedua menyasar penguatan sistem administrasi melalui pengumpulan data guna memaksimalkan kinerja sistem Coretax, serta pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) demi mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
Pada poin ketiga, DJP akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pengaruh hubungan istimewa, hingga profil wajib pajak orang pribadi prominen. Langkah keempat diarahkan pada penguatan lini penegakan hukum melalui implementasi metode multidoor approach demi menghadirkan efek jera bagi pelanggar.
Sementara aspek terakhir berkaitan dengan optimalisasi insentif fiskal lewat evaluasi pemanfaatan stimulus pajak agar tetap efektif dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional, serta iklim investasi domestik.