Ditjen Imigrasi: Paspor Rizieq Shihab Tak Masalah

Antara
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (SINDOphoto).

BOGOR, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan paspor milik tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berlaku. Dia bisa kapan saja pulang dari Makkah, Saudi Arabia ke Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, membolehkan negara untuk menerima warganya yang sah pulang usai berkunjung ke negara lain.

"Kalau paspor tidak masalah. Paspor yang dimiliki WNI yang berada di luar negeri tentu berlaku sepanjang masa berlakunya lima tahun, kalau sudah habis pasti kita tarik kalau dia tidak memperpanjang," ujar Ronny usai menghadiri peletakan batu pertama gedung baru Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, tidak ada larangan untuk kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Dia menuturkan, Rizieq Shihab bisa memperpanjang paspornya jika telah kedaluwarsa.

"Tidak ada warga Indonesia yang masih sah warga negaranya ditolak dan itu sudah prinsip internasional," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

57 tahun lalu

Tyo Nugros Dicekal Keluar Negeri hingga Batal Ikut Konser Dewa 19 di Malaysia, Imigrasi Buka Suara

57 tahun lalu

Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI

57 tahun lalu

Viral 129 Sampul Paspor Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di BSD, Ini Penjelasan Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal