Ditjen Bimas Kristen Kemenag Tegaskan Kampanye Politik di Gereja Dilarang

Widya Michella
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 yang melarang kampanye politik praktis di rumah ibadah, termasuk gereja. (Foto: Antara)

Lalu ceramah keagamaan yang disampaikan harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragamaserta menjaga keutuhan bangsa dan negara. Kemudian menjaga Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.

Kemudian tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Matahari Tepat di Atas Ka'bah 27-28 Mei 2026, Waktunya Cek Arah Kiblat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal