Ditetapkan Tersangka Makar, Begini Reaksi Eggi Sudjana

Irfan Ma'ruf
Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id,Polda Metro Jaya menetapkan caleg dari PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataannya tentang people power beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini direaksi keras Eggi. Dia mengaku heran dituduh makar. Sebab, pernyataannya tentang people power merupakan kritik atas kecurangan pemilu, bukan menyangkut soal keamanan negara.

"Jadi ini bicara tentang kecurangan pemilu, bukan makar," kata Eggi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dia mengingatkan, mengkritisi kecurangan pemilu dengan membawa ide people power merupakan hak setiap warga yang dilindungi oleh negara. Kritikan tersebut dijamin oleh konstitusi yakni Pasal 1 ayat 2 dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

"Kemudian lebih teknisnya lagi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa (UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Itu UU loh," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Mahasiswa, Dua Pria Pembawa Bom Molotov di Demo Sudirman Diciduk Polisi

57 tahun lalu

Penampakan Personel Polda Metro Bersihkan Sampah di Kawasan Thamrin usai Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Menyusup Demo Mahasiswa, Kedapatan Bawa Bom Molotov

57 tahun lalu

Pesan Polisi ke Mahasiswa yang Demo: Perhatikan Kiri Kanan, Jangan sampai Aksi Ditunggangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal