Ditetapkan Tersangka, Bupati Kutai Timur Ismunandar Ditahan di Rutan KPK

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur Ismunandar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Tersangka Aditya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Deki di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal