JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati PekalonganFadia Arafiq mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi lantaran berlatar belakang pedangdut. Fadia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026.
Penetapan tersangka itu buntut pelantun lagu Cik Cik Bum Bum itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026).
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi ya, bukan seorang birokrat, ini yang disampaikan oleh Saudari FAR, dengan demikian Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah" kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Asep, Fadia mengatakan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah. Fadia mengklaim lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di Pekalongan.
Namun, argumen tersebut disanggah KPK. Sebab, Fadia mempunyai rekam jejak panjang di lembaga eksekutif.