JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). Yaqut membantah tidak pernah menerima uang terkait perkara itu.
Hal ini disampaikan Yaqut usai rampung diperiksa oleh penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK. Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan kepada awak media.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ucap Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.
"Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," tuturnya.