JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.
Dua dari tujuh tersangka menjabat sebagai direktur utama (dirut) dua anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni RS selaku Dirut Pertamina Patra Niaga dan YF selaku Dirut Pertamina International Shipping (PIS).
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 59/FD2/FD.2/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024. Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspos perkara terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (24/2/2025) malam.
Menurutnya, penetapan tujuh orang tersangka di kasus tersebut dilakukan pasca-ekspose kasus dam tercukupinya alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, dan bukti-bukti lain termasuk barang bukti lainnya.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya.