JAKARTA, iNews.id - Dirjen PAUDasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto membeberkan dasar pengadaanlaptopChromebook sempat dihentikan di tahun 2019. Hal tersebut dilandasi Chromebook tak bisa digunakan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T karena minimnya jaringan internet.
Hal ini disampaikan Gogot saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Kesaksian Gogot untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias Ibam.
Awalnya, Gogot mengatakan ada dua kali pengadaan Chromebook di tahun 2019. Pengadaan pertama sebanyak empat laptop yang terdiri dari dua Chromebook dan dua Windows untuk 500 sekolah.
"Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu 4 laptop, 2 Chromebook 2 Windows. Bulan Maret 2019," ucap Gogot.
Kemudian, jaksa pun menanyakan jumlah pengadaan laptop tersebut.
"Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat 2 laptop windows dua laptop Chromebook," jawab Gogot.