Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Tanah di Munjul

Raka Dwi Novianto
PenetapanTersangka Baru Kasus Tanah di Munjul, Senin (14/6/2021) (Foto: Raka)

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki

Megapolitan
2 hari lalu

Jalan Berlubang di Jaktim Bikin Pelajar Tewas Kecelakaan, Pramono Minta Segera Ditambal

Megapolitan
11 hari lalu

Heroik! Sopir Jaklingko Bantu Tangkap Jambret di Jaktim, Serempet Motor Pelaku

Megapolitan
20 hari lalu

Sempat Surut, Cawang kembali Diterjang Banjir hingga Bikin Jalanan Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal