Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS

Ari Sandita Murti
Eks Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejari Jakpus terkait kasus PDNS. (foto:

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa eks Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Dari pemeriksaan, Johnny mengakui menerbitkan Surat Edaran (SE) PDNS.

Meski begitu, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto mengatakan bahwa Johnny mengatakan bahwa persoalan teknis proyek ke anak buahnya, yakni direktur jenderal (dirjen) era dia.

"Kalau hasil pemeriksaan, kita menanyakan hasil surat edaran (SE PDNS) yang dikeluarkan dia. Cuma kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia," kata dia pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, Johnny diperiksa tim penyidik Kejari Jakarta Pusat berkaitan surat edaran yang dikeluarkannya sebagai Menkominfo. Dia mengaku, perencanaan proyek secara teknis dilakukan oleh anak buahnya, yang mana perencanaannya pun dilakukan pada masa dia.

Sedangkan pelaksanaannya, kata dia, baru dilakukan di kala dia menjabat sebagai Menkominfo. Johnny mengaku tak terlibat langsung di kasus tersebut karena kala itu tengah terjadi pandemi Covid-19.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Dukung Prabowo, Massa Aksi Desak Program MBG Tetap Jalan dan Koruptor Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal