Diperiksa 8 Jam Kasus RS Ummi, Ini Pertimbangan Bareskrim Belum Tahan Menantu Habib Rizieq

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa menantu Habib Rizie Shihab, Habib Hanif Alatas, Jumat (15/1/2021). Dia diperiksa terkait kasus Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Habib Hanif diperiksa selama delapan jam. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam itu Habib Hanif dicecar 48 pertanyaan. 

"Ya Alhamdulillah, statusnya tersangka. Alhamdulillah atas kebijakan penyidik menyatakan Habib Hanif tidak ditahan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).

Dia menuturkan, saat ini Habib Hanif belum ditahan. Beberapa pertimbangannya, kata dia polisi meyakini Habib Hanif tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. 

Selain itu polisi meyakini Habib Hanif tidak mengulangi perbuatannya. "Kami mengapresiasi pemeriksaan tadi malam berjalan lancar dan kami diperlakukan dengan baik di Mabes Polri," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

13 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

23 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

24 hari lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal