Dipecat, Kompol Chuck Putranto Hapus Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J 

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Kompol CP diduga menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di TKP. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. Chuck dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Dalam persidangan tersebut diketahui Kompol Chuck diduga telah menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga. 

"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW (Baiquni Wibowo) untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinasDuren Tiga," kata Kadiv Humas Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Kemudian, sambung Dedi, Kompol Chuck juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut. 

"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," ujar Dedi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
13 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
15 jam lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Buletin
16 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol hingga 24 Perkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal