Hari Ini Kompol Baiquni Wibowo Disidang Etik terkait Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Puteranegara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo digelar hari ini, Jumat (2/9/2022). Dia diduga menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hari ini sidang kkep Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, kata Dedi, pihaknya kemarin hari telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto. Menurut Dedi, hasil keputusan sidang tersebut akan disampaikan. 

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 02.00 pagi (sidang etik Kompol Chuk)," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Nasional
23 jam lalu

Momen Prabowo Beri Taklimat ke 650 Pati TNI-Polri di Istana 

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Para Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana, Bahas Apa?

Nasional
1 hari lalu

Para Perwira Tinggi TNI-Polri Merapat ke Istana, Prabowo bakal Beri Arahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal