Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ucap Eko.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terungkap juga Didik diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.