"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menegaskan, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, penyidik juga memeriksa kesehatan para tersangka.
"Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujar Iman.