Diminta Kembalikan Aset Negara, Roy Sebut Surat Kemenpora Fitnah

Felldy Aslya Utama
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo merasa difitnah dengan adanya surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Surat yang beredar di media sosial itu tentang permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan aset atau barang milik negara sebanyak 3.226 unit.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, dirinya tidak membawa barang milik negara setelah menanggalkan jabatan Menpora. Maka itu dia keberatan dengan surat yang dikeluarkan Kemenpora.

“Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya ditahun politik ini,” ujar Roy ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (5/9/2018).

Kemenpora melayangkan surat Nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian barang milik negara yang dibawa Roy Suryo.

Surat tersebut dikirim sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan 3.226 barang milik negara belum dikembalikan.

Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan barang milik negara untuk diinvestarisasi. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

57 tahun lalu

Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal