Dilaporkan ke Dewas, KPK Tegaskan Bawa Surat Perintah saat Geledah Rumah Kader PDIP

Nur Khabibi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).  (Foto MPI).

Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing mendatangi kantor Dewas KPK, Selasa (9/7/2024). Kali ini, PDI Perjuangan melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti terkait penggeledahan rumah milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah. 

"Nah kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).

Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024 di rumah yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 ponsel itu berlangsung selama 4 jam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
6 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
10 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
10 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal