Dikritik MAKI, KPK Sebut Dibatasi UU Tangani Kasus Dugaan Suap Rektor UNJ

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kritikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Kritikan itu terkait langkah KPK yang melimpahkan kasus dugaan suap Rektor Universitas Jakarta (UNJ) Komarudin ke Polda Metro Jaya.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham konstruksi kasus, namun terlanjur membangun opini yang keliru di masyarakat.

"Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara. Berbeda dengan KPK yang ada batasan, yaitu Pasal 11 Undang-Undang KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

OTT pada Rabu, 20 Mei 2020 itu, Ali mengungkapkan, dilakukan setelah KPK diminta bantuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud karena adanya dugaan pemberian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR). Dalam kontruksi kasus, kata dia, yang terjerat OTT KPK yaitu Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor (DAN).

"Yang tertangkap tangan ada 1 orang yaitu DAN dengan barang bukti sebagaimana rilis Deputi Penindakan dan yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
18 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
20 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
22 jam lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal