Dijerat Pasal Berlapis, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Binti Mufarida
Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara (Foto: Istimewa/Instagram)

Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”

Ramadhan menegaskan bahwa malam ini Doni Salmanan akan langsung ditahan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, sebagai tersangka malam ini juga atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Seleb
8 jam lalu

Doni Salmanan Bebas, Istri Ungkap Perjuangan Berdarah-darah Siap Kembali Bangkit dari Nol

Seleb
8 jam lalu

Istri Doni Salmanan Unggah Curhatan Mengharukan, 4 Tahun Penantian Penuh Air Mata

Seleb
20 jam lalu

Doni Salmanan Bersyukur Bisa Kumpul Istri usai Bebas, Sebut Perjalanan Hidup Tak Mudah

Nasional
20 jam lalu

Bebas dari Penjara, Doni Salmanan Minta Maaf ke Publik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal