AKP Rezi mengungkapkan, pelaku Angga merupakan residivis. Pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti lainnya, semua ada kemungkinan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut serta cara mendapatkannya,” kata Rezi.
Polisi juga masih menyelidiki keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar sabu dari dalam lapas. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ucapnya.