Digerebek Polisi, Pasutri di Merangin Tertangkap Basah Pesta Sabu dalam Rumah

Nanang Fahrurozi
Pasutri bersama rekannya yang ditangkap saat pesta sabu di Merangin, Jambi. (Foto: Ist)

AKP Rezi mengungkapkan, pelaku Angga merupakan residivis. Pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti lainnya, semua ada kemungkinan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut serta cara mendapatkannya,” kata Rezi.

Polisi juga masih menyelidiki keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar sabu dari dalam lapas. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Aceh Bawa Sabu 23 Kg Ditangkap saat Transaksi di Ampera Medan

57 tahun lalu

Gerebek Kos-Kosan di Medan, BNNP dan Brimob Polda Sumut Temukan Sabu 36 Kg

57 tahun lalu

2 Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap, Sembunyikan Sabu 1,2 Kg dalam Mi Instan!

57 tahun lalu

Simpan 2,5 Kg Sabu di Indekos Jakpus, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal