Diduga Terima Uang dari Doni Salmanan, Reza Arap dan Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Jumat

Puteranegara Batubara
Penyanyi Reza Arap dan Rizky Febian akan diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Dua di antaranya merupakan musisi Reza Arap dan Rizky Febian

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol mengungkapkan pemeriksaan keduanya akan dilaksanakan pada hari Jumat (18/3/2022) mendatang. 

"Ya termasuk yang bersangkutan (Reza Arap)," kata Reinhard saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Tak hanya itu, Reinhard juga mengonfirmasi penyidik juga bakal melakukan pemerikssan di hari yang sama terhadap penyanyi Rizky Febian. 

"Iya, panggilannya hari Jumat (Rizky Febian)," ujar Reinhard. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 Maret dan Senin tanggal 22 Maret 2022.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
2 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
2 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal