Ancam Warga, 2 Karyawan Pinjol Ilegal Ditangkap Polres Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Mu'arif Ramadhan
Polres Bogor mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal.

BOGOR, iNews.id - Polres Bogor mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal. Terdakwa saat menagih disertai pengancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kasus ini terungkap atas laporan warga yang merasa terancam dengan ulah tersangka. Polisi menangkap dua tersangka pria berinisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) di lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. SS sebagai penagih utang, sementara SW sebagai penerjemah bos pemilik pinjol asal negara asing.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpisah dengan Suami, Jasad Ibu dan Anak yang Tewas di Tangsel Dimakamkan Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Begini Cerita Tetangga soal Sosok Satu Keluarga yang Ditemukan Tewas di Tangsel 

57 tahun lalu

Pengusaha Aksesoris di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Polisi Buka Suara

57 tahun lalu

Modus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol 

57 tahun lalu

Berdalih Minta Data untuk Proses Rekrutmen Kerja, Ternyata Malah Dipakai Pinjol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal