JAKARTA, iNews.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur atas dugaan melakukan kampanye di luar jadwal. Pelapor, Gerakan Pembela Rakyat (GPR), menemukan PSI memasang iklan partai melalui videotron di lampu merah Utan Kayu, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Ketua GPR, Maruli Silaban mengatakan, masa kampanye sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tertulis bahwa partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Dalam surat edaran KPU tersebut juga tertulis bahwa Partai Politik 2019 dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye dilembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media online. KPU akan memfasilitasi iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pengamatan kami, iklan tersebut sudah ada di kawasan Jakarta Timur sejak satu tahun belakangan dan sampai saat ini belum dicabut. Ini membuktikan bahwa PSI tidak taat pada aturan yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (12/4/2018).
Dia menduga PSI telah melakukan pengabaian dan pelangaran administratif serta pidana terkait kampanye parpol. Karena itu pihaknya berinisiatif melaporkan ke Panwaslu.