Didakwa Rekayasa Medis Setnov, Ini yang Dulu Dilakukan Bimanesh

Tri Hatnanto
Antara
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sengaja merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto. Tindakan itu dilakukan bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi.

"Pada 16 November 2017, terdakwa yang berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dihubungi Fredrich Yunadi yang sudah lama dikenalnya meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Bimanesh, kata Kresno, kemudian menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich meskipun yang bersangkutan mengetahui bahwa Novanto memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Selanjutnya, terdakwa menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagap Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya, yakni Setya Novanto yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa hipertensi berat," kata Kresno.

Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dokter spesialis jantung Mohammad Thoyibi dan dokter spesialis bedah Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama. Padahal diketahui terdakwa belum pernah memberitahukan kepada kedua dokter itu untuk merawat Novanto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Di Hadapan Hakim, Nicolas Maduro Tolak Bersalah Tegaskan Masih Presiden Venezuela

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Nasional
1 bulan lalu

Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal