Dialog Publik Wujudkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan RUU KUHP

Rizqa Leony Putri
Dialog Publik diselenggarakan di 11 kota/kabupaten selama September-Oktober 2022 sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembentukan RUU KUHP. (Foto: Ilustrasi/Kominfo)

Selain itu, ada penambahan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Juga, reposisi soal Tindak Pidana Pencucian Uang dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa perubahan substansi.

Setelah Dialog Publik terdapat 627 pasal dalam RUU KUHP versi 9 November 2022, berbeda dengan RUU KUHP versi 6 Juli 2022 yang berjumlah 632 pasal. Saat ini, pengesahan RUU KUHP menjadi urgensi yang dinantikan setelah melewati perjalanan panjang lebih dari 50 tahun.

Seperti diketahui, RUU KUHP akan menjadi produk hukum buatan Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Untuk itu, masyarakat perlu tahu isi dari RUU KUHP yang terbaru. Draf RUU KUHP dapat dicek pada tautan s.id/drafruukuhp.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
12 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Nasional
12 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
13 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal