Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Jonathan Simanjuntak
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro mengingatkan keterbukaan informasi jadi bagian reformasi birkorasi di FMDP 2025. (Foto: iNews.id/Jonathan)

Oleh karenanya, Donny menyampaikan badan publik untuk tak menyepelekan sebuah informasi yang diminta oleh publik. Menurutnya, badan publik pun harus bisa menjawab permohonan yang diminta dari masyarakat.

"Kami mengimbau badan publik hati-hati, publik makin banyak ingin mendapatkan informasi. Ini salah satu digital ini membantu, artinya permohonan informasi dia tidak harus datang tapi bisa online," jelas Donny.

Donny menjelaskan untuk menjamin keterbukaan informasi publik maka sebuah badan lembaga akan dilengkapi dengan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). 

"Kami memberikan standar informasi publik kepada badan publik. Badan publiklah yang harus memberikan literasi kepada publik," tegas dia.

Demi menjamin hak informasi publik, Komisi Informasi Pusat bahkan menyediakan layanan penyelesaian sengketa informasi. Nantinya, KIP akan menilai apakah informasi yang dimohonkan itu bisa dibuka atau tidak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
1 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
3 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal