Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

Niko Prayoga
Dharma Pongrekun menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Dalam permohonannya, Dharma turut menyoroti Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah maupun kejadian luar biasa. Menurut dia, pasal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu.

"Kami khawatir kebebasan menjalankan keyakinan dapat terganggu apabila terdapat pemaksaan yang disertai ancaman sanksi," ujarnya.

Dharma menilai kekhawatiran itu muncul dari keterkaitan antara amandemen IHR, UU Kesehatan, dan kemungkinan penetapan status pandemi atau kejadian luar biasa di masa mendatang. Menurutnya, ketiga aspek tersebut perlu dicermati secara menyeluruh karena dapat berdampak pada kedaulatan negara.

"Di sinilah letak kekhawatiran kami. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati secara mendalam," kata dia.

Melalui gugatan tersebut, Dharma meminta MK mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa. Dia berharap masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai dengan ajaran yang dianut tanpa adanya tekanan dari kebijakan tertentu.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkes Buka Suara soal Uji Materiil UU Kesehatan yang Digugat Dharma Pongrekun

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

57 tahun lalu

Pandji Pragiwaksono Disomasi Jubir Dharma Pongrekun, Dituding Olok-Olok Pemilih Pilkada

57 tahun lalu

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2026, Ahli Tegaskan Rokok Sumber Penyakit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal