Dewas KPK: Penyidik Stefanus Robbin Pattuju Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id  - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik lembaga antikorupsi itu bernama Stefanus Robin Pattuju (SRP). Stefanus diberhentikan.

"Yang bersangkutan diputus melakukan perbutan dengan ancaman sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Stefanus dilaporkan ke Dewas, karena Penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
20 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
20 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
22 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal