Dewan Pers Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Minta Aparat Usut Tuntas

Riyan Rizki Roshali
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam keras aksi teror pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo. Aksi tersebut merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror, apa pun bentuknya, terhadap jurnalis atau wartawan dan perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 UU Pers.

“Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” ujar dia.

Dia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang di kemudian hari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Islah Bahrawi Ungkap Isi Pesan Teror dari Orang Tak Dikenal

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal