Deteksi Kerumunan, Pemerintah Lacak Pergerakan Masyarakat Melalui Sinyal HP

Jonathan Nalom
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. (Foto: Setpres).

Dia juga menyampaikan, kepada petugas untuk tegas mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat. Petugas yang mengabaikan pengawasan, diingatkan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tabun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218.” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

5 Cara Transfer Dana ke Luar Negeri lewat HP yang Aman, Dijamin Gampang!

Destinasi
4 bulan lalu

5 Destinasi Wisata Alam Tanpa Sinyal, Lupakan Sejenak Kesibukan Kerja

Gadget
4 bulan lalu

Spesifikasi dan Harga Xiaomi 17 Pro Max yang Baru Diluncurkan, Cek di Sini!

Nasional
5 bulan lalu

KPK Respons Noel soal HP yang Ditemukan di Plafon Milik Pembantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal