Kasusnya tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Nurdin divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nurdin Abdullah juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,8 miliar. Selain itu Majelis Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. Nurdin Abdullah telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
2. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan
Aminuddin
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK, Minggu (29/8/2021). Pasangan suami istri tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Puput dan Hasan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di daerah Probolinggo. Hasan dibantu Puput diduga telah mematok harga Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare bagi para calon kepala desa.
Keduanya kemudian dijerat kembali oleh KPK dengan pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi untuk menguatkan perbuatan korupsi pasangan suami istri tersebut.