Densus 88 Ringkus 247 Teroris Sepanjang 2022, Terbanyak dari Jamaah Islamiyah

Puteranegara Batubara
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 247 tersangka terorisme sepanjang tahun 2022 di seluruh Indonesia. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap 247 tersangka terorisme sepanjang tahun 2022 di seluruh Indonesia. Terbanyak dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

"Ada 247 tersangka yang kita amankan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).

Tersangka terorisme yang telah ditangkap itu berasal dari kelompok berbeda. Rinciannya 97 kelompok JI, 70 kelompok Anshor Daulah, 46 kelompok JAD, 28 kelompok NII, 4 kelompok MIT, 1 tersangka lone wolf, dan 1 tersangka foreign terrorist fighter. 

Sigit memaparkan pada penanganan terorisme di tahun 2022, Polri mengedepankan upaya preventive strike. Sehingga para pelaku teror berhasil diamankan sebelum melakukan aksinya.

"Dan masyarakat merasa aman karena para pelaku teror tersebut tidak sempat menimbulkan ketakutan. Pada saat kami lihat tanda akan melakukan aksi, dengan perhitungan cukup kita langsung tangkap," ujar Sigit.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakapolri Ingatkan Ancaman Teror Modern di Era Digital, Semakin Cair dan Sulit Dipetakan

57 tahun lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

57 tahun lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

57 tahun lalu

Prabowo Janjikan Kapolri-Panglima TNI Terima Bintang Mahaputera: Nanti Saya yang Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal