Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat tak setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) dibatasi hanya dua periode. Partai berlambang mercy ini menyebut aturan masa jabatan ketum menjadi bagian dari internal partai.

"Masa jabatan Ketua Umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dia mengatakan mekanisme dan tata laksana organisasi juga merupakan urusan internal partai. Sehingga, menurut dia, biarkan para kader partai yang menentukanya.

Herman tak sependapat dengan argumentasi pembatasan masa jabatan ketum parpol selama dua periode sebagai bagian dari demokrasi yang semakin baik dalam melakukan regenerasi.

"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada ketua umumnya, itulah proses demokrasi," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

MA Gandeng KPK Latih 200 Pimpinan Pengadilan soal Antikorupsi  

Nasional
11 jam lalu

Yahya Zaini Setuju Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Bagi Golkar Sudah Biasa

Nasional
1 hari lalu

KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Klaim Hasil Diskusi dengan Partai

Nasional
5 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal