Demokrat Pimpinan AHY Minta Kader Awasi Kegiatan Begal Politik di Daerah

Rakhmatulloh
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) kubu AHY, Teuku Riefky Harsya. (Foto: DPR).

Untuk itu, dia meminta kader dan masyarakat dapat membantu melaporkan ke Partai Demokrat jika mengetahui adanya pihak yang mengatasnamakan partai. Sebab, penggunaan lambang Partai Demokrat itu ilegal. 

"Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Politikus asal Aceh itu menyebut pihak yang secara ilegal mengunakan merek dan lambang Partai Demokrat secara ilegal bakal dikenai sanksi. Hal itu diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,

Pasal itu menerangkan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat," katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AHY Buka Peluang Kolaborasi Internasional, Bangun Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa

57 tahun lalu

AHY Pimpin Konsultasi Bilateral, RI-Rusia Siap Perkuat Kerja Sama Perkapalan dan Sektor Maritim

57 tahun lalu

AHY Temui Diaspora di Rusia, Ajak Kolaborasi Dukung Program Pembangunan

57 tahun lalu

Prabowo Tunjuk AHY Gantikan Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal