Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB, Ini Alasannya

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh dua pengurus utama Partai Demokrat terhadap 10 penggerak KLB di Sumut, Selasa (13/4/2021) . (Foto: Antara).

Diketahui gugatan dilayangkan ke PN Jakpus pada 12 Maret 2021 ole Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya.

Para tergugat, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhoni Allen Marbun.

Sidang perdana berlangsung pada 30 Maret di PN Jakpus, namun Majelis Hakim menunda sidang karena tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.

Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakpus, Selasa (13/4/2021) untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat, namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Pertimbangannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Buletin
15 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Nasional
21 hari lalu

Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Ini Kata Sekjen Demokrat

Internasional
31 hari lalu

Senator AS Akan Makzulkan Menhan Pete Hegseth terkait Perang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal