Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan perkara penghasutan yang berujung kericuhan pada demo Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen Cs, Jumat (6/3/2026). Sidang rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB 

Selain Delpedro, tiga aktivis lainnya yaitu Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa terkait kasus penghasutan berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dihukum satu tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Keempat terdakwa di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru) Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau). Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Nasional
7 hari lalu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro cs Dianggap Hasut Publik saat Demo Agustus 2025

Nasional
7 hari lalu

Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Rusuh Demo Agustus 2025

Nasional
2 bulan lalu

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro cs, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal