Oleh karena itu, dia menduga Dedi Mulyadi melakukan penyalahgunaan wewenang, paling tidak melampaui kewenangannya sebagai gubernur.
"Karena mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum dan cenderung melanggar hak asasi manusia. Nah untuk itulah kami mengadukan beliau ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia supaya kebijakan ini dihentikan," tutur dia.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan sejumlah kriteria siswa yang bermasalah dan perlu dibina di barak TNI-Polri. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai awal Mei 2025.
"Tukang tawuran, tukang mabok, tukang main Mobile Legends yang kalau malam kemudian tidurnya tidak mau, sore," kata Dedi usai menghadiri rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Dia menuturkan, para siswa yang suka melawan orang tua, berbuat onar hingga membolos sekolah juga akan dibina. Dedi mengatakan, para siswa nantinya tetap belajar di barak selayaknya sekolah. Bedanya, mereka belajar di area kompleks TNI atau Polri.