Data Buron Masuk Sistem Dukcapil, Ini Penjelasan Kemendagri

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dukcapil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Data-data tersebut akan dimasukan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri.

“Kira-kira butuh waktu untuk input dan penyesuaian aplikasi 6 hari,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah Saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.

“Itu nanti di database akan ditulis status hukum, buronan, DPO, normal. Kita kan bisa membuka database. Ketik NIK, database keluar. Dengan keluar database, petugas kita tahu status hukumnya apa,” katanya.

Petugas Dukcapil harus memperhatikan status hukum tersebut. Dia mengatakan jika statusnya normal maka tidak masalah dan harus dilayani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

57 tahun lalu

Buron Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diduga Operasi Plastik

57 tahun lalu

1 Pelaku Penjambretan WNA di Bundaran HI Masih Buron, Diduga Bawa Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal