Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: Felldy Utama)

Oleh karena itu, dia memastikan DPR mendukung adanya syarat tersebut dengan penguatan regulasi.

"Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," katanya.

Sebelumnya, MK menerbitkan keputusan terkait keterwakilan perempuan di panggung politik nasional melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) bersifat imperatif atau wajib dipenuhi.

Jika partai politik gagal memenuhi ambang batas tersebut, Komisi Pemilihan Umum di setiap tingkatan kini diwajibkan secara tegas untuk menolak pendaftaran atau mencoret kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Langkah hukum tersebut diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta, yaitu sebuah produk hukum yang mandul karena memuat kewajiban tetapi alpa menyertakan sanksi yang tegas di dalamnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun, Dasco Singgung Kesetaraan Penegak Hukum

57 tahun lalu

Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

57 tahun lalu

Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal