Danpaspampres Bicara soal Perwiranya Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Biar Hukum yang Putuskan

riana rizkia
Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko (foto: Antara)

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan proses hukum terhadap prajurit Paspampres tersebut. Andika menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, Kamis (1/12/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan yang Wafat pada Usia 76 Tahun

57 tahun lalu

Perempuan Coba Bunuh Diri di Istana Merdeka, Polisi Sebut Dipicu Masalah Keluarga

57 tahun lalu

Momen Prabowo Bertemu Eks Ajudan hingga Pengawal Era Kostrad-Kopassus di Hambalang

57 tahun lalu

Panglima TNI Ingatkan Ancaman Perang Hibrida di HUT Kostrad ke-65

57 tahun lalu

Istana Gelar Upacara Serah Terima Pengawal Paspampres Tiap Hari Minggu, Jadi Daya Tarik Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal