JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan BPI Danantara memastikan pengoperasian BUMN Ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak mengganggu kontrak-kontrak yang selama ini sudah dimiliki oleh perusahaan tambang. Diketahui, DSI akan menjadi satu-satunya eksportir tunggal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kontrak jual-beli komoditas tambang, seperti batubara, CPO, dan ferro nikel jarang yang dilakukan dalam jangka panjang. Sehingga akan memudahkan PT DSI untuk melakukan penyesuaian lebih cepat nantinya.
"Mungkin nanti dia (PT DSI) akan berdiskusi dengan perusahaannya seperti apa. Kan kalau kontrak juga tidak sampai 10 tahun kan pasti, kalau migas kan tidak masuk situ. Batu bara kan tidak ada yang 10 tahun, paling beberapa bulan mungkin," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan nantinya kontrak jual beli akan diambil alih oleh PT DSI ketika sudah mulai beroperasi penuh pada Januari 2027 mendatang. BUMN tersebut yang akan menjalin kontrak-kontrak dengan para importir di berbagai negara.
Sehingga perusahaan tambang nantinya hanya sekadar melakukan penjualan ke PT DSI. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai jual dari sebuah komoditas, paling tidak harga jualnya mengikuti acuan harga pasar yang berlaku sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara kedepannya.