DJP menekankan dana JHT tidak pernah dipotong pajak setiap bulan dari upah atau gajian rutin karyawan, melainkan baru dikenakan pajak saat dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh kepesertaan yang bersangkutan.
"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," sambung unggahan tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT dibagi ke dalam dua kategori lini waktu:
1. Pencairan Maksimal Dua Tahun (Bersifat Final):
Tarif 0 persen untuk nominal klaim pencairan sampai dengan Rp50 juta.
Tarif 5 persen untuk nominal klaim pencairan di atas Rp50 juta.
2. Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun (Tarif Progresif non-Final):
Mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif progresif diterapkan berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP):