"Ya, oditur punya kewenangan. Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan upaya paksa," kata Fredy.
Marpaung menjelaskan kepada hakim, selain dua saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan, satu saksi lain bernama Rohman Agung Asmoro, anggota Polda Metro Jaya, juga berhalangan hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur.
Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perkara pembunuhan terhadap kepala cabang bank bernama Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ketiga anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Mohamad Ilham Pradipta.
"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer pada Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).