Namun kenyataan yang dihadapinya kini jauh dari ekspektasi. Dia menyayangkan, justru di usia 74 tahun, harus kembali menghadapi urusan hukum dari institusi yang pernah dia besarkan.
Meski menyayangkan penetapan status tersangka, Dahlan mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dia juga menegaskan penyampaian narasi ini bukan untuk membela diri, melainkan sebagai tanggapan terhadap banyaknya pertanyaan publik yang datang kepadanya.
“Sebenarnya saya tidak ingin menulis ini. Kesannya kurang baik, saya memanfaatkan Disway. Tapi saya tidak bisa menjawab satu per satu pertanyaan pembaca yang bertubi-tubi. Maafkan,” tulisnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Selain Dahlan, korps Bhayangkara itu juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) sebagai tersangka. Informasi tersebut dikonfirmasi dari dokumen resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Senin 7 Juli 2025.