“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” kata dia.
Agus menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dan pidana.
Sedangkan, pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.