Daftar 7 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan, Langgar Etik Berat dan Sedang

Riyan Rizki Roshali
Tujuh Brimob pelindas driver ojol, saat menjalani pemeriksaan di Gedung Propam Polri, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait kasus tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan (21) dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Dua anggota Brimob masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus merinci, pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver. Sementara itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Lalu, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ada Unsur Pidana, Polisi akan Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Besok

57 tahun lalu

Kondisi Gedung DPR Hari Ini, Dijaga Ketat Rantis Brimob

57 tahun lalu

Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Masuk Mako Brimob-Asrama Polisi

57 tahun lalu

Kontak Senjata Pecah di Dogiyai, Brimob Baku Tembak dengan Diduga KKB OPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal