“Penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi (HET) yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Anang.
Sebelumnya, Prabowo mengecam keras adanya kasus beras oplosan dengan modus beras biasa dikemas dengan stempel beras premium. Menurutnya, hal itu merupakan tindak pidana.
“Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium, dijual Rp5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana,” kata Prabowo dalam sambutannya saat peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
Dia juga mengaku mendapat laporan kerugian yang mencapai Rp100 triliun per tahun. Angka tersebut, kata dia, dinikmati oleh segelintir kelompok usaha.
“Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang, setengah mati pajak inilah Bea cukai inilah dan sebagainya ini Rp100 triliun kita rugi tiap tahun dinikmati oleh hanya 4, 5 kelompok usaha,” tutur dia.